Jumat, 22 November 2024

Ratusan Sex Toys dan Barang Ilegal Lainnya Dimusnahkan Bea Cukai Balikpapan

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 13 Agustus 2020 4:18

Pemusnahan barang illegal Bea Cukai Balikpapan/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Bea Cukai Kota Balikpapan musnahkan barang yang menjadi milik negara (BMN) dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan, pada Rabu (12/8/2020).

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran secara simbolis di Halaman KPPBC TMP B Balikpapan.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut adalah 539.419 batang rokok illegal, 8 botol Hasil Pengotahan Tembakau Lainnya (HPTL) illegal, 96 MMEA illegal yang diperoleh dari berbagai tempat di wilayah Balikpapan dan tempat lain di wilayah Kalimantan Timur.

Adapun penegakan di bidang kepabeanan berupa barang larangan dan pembatasan sejumlah 666 pcs sex toys, 3.735 pcs obat kuat, dan 36.821 pcs barang larangan dan pembatasan lainnya yang diperoleh dari barang kiriman melalui Pos Indonesia.

Secara keseluruhan nantinya barang tersebut akan dimusnahkan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah Kelurahan Manggar Kota Balikpapan dengan cara dibakar hingga tidak mempunyai nilai ekonomis.

Kepala Kantor KPPBC TMPB Balikpapan Firman Sane Hanafiah, mengatakan barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut banyak didapat dari luar daerah yang diimpor. 

"Ini macam-macam biasanya barang kiriman kecil kecil ya, bukan paket besar. Dari luar kota semua," katanya.

Ia mengatakan barang-barang ini banyak berasal dari pabrik yang ada di Jawa hingga dari Negeri Bambu dari hasil pemeriksaan di kapal oleh tim yang bekerja.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews