DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Selasa (18/5/2021) di Kantor DPRD Balikpapan.
Pada RDP kali ini dilakukan bersama Kepala Disdag, dan Kepala Satpol PP Balikpapan, dengan agenda materi Raperda Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Ketua Bampemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung, mengatakan pihaknya membetuk Perda ini guna membentuk keunggulan pada bidang kuliner di Kota Balikpapan.
"Ke depannya Balikpapan ini kan pastinya kota jasa , kita ingin kotanya punya produk unggulan salah satu ya wisata kuliner," kata Andi Arif Agung kepada awak media usai, pelaksanaan RDP.
Dari segi wisata ini, ditekankan bukan hanya sekedar penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) tempat-tempatnya saja, tapi juga pembinaan dan pemberdayaan PKL nya.
"Kita maksudkan dari sini sebenarnya bisa kita perbaiki, sisi pemberdayaannya bisa kita fasilitasi, dan kawasannya tempatnya kita perbaiki," ujarnya.
Mengingat Kota Balikpapan akan menjadi kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, diharapkan sektor kuliner ini dapat ditingkatkan melalui Perda yang tengah digodok ini.
"Tujuannya supaya Balikpapan ini bisa menjadi ikon kota baru jadi kota kuliner. Pastinya muaranya adalah bentuk kesejahteraan masyarakat dari pembinaan UMKM," katanya.
Pembahasan Raperda ini perlu pembahasan pasal-pasal yang diskusikan, jika nantinya ada materi yang kurang atau dianggap perlu memasukkan redaksionalnya akan ditambahkan lagi.
"Besok rencana finishing karena pengutatan Perda ini tidak cukup dari materinya saja tapi draftingnya juga," pungkasnya. (advertorial)