DIKSI.CO, PASER - Selasa (8/11/2022) pagi, DPRD Paser menggelar rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 di Gedung Paripurna Baling Seleloi.
Rapat itu dibuka oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa.
Namun rapat tersebut terpaksa harus ditunda.
Pasalnya, Bupati Paser dr Fahmi Fadli tak bisa hadir pada rapat tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra menyampaikan interupsi, mempertanyakan tidak hadirnya bupati dan hanya terlihat Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya mewakili bupati.
"Berdasarkan tata tertib sidang paripurna, ada kesepakatan antara DPRD dengan bupati Paser, apakah kehadiran sekda dapat mempresentasikan kehadiran bupati dalam pengambilan keputusan," ujar Hendrawan Putra.
Katsul Wijaya mengatakan kehadiran dirinya merupakan instruksi dari Fahmi Fadli yang berhalangan hadir karena ada agenda lain.
"Karena ada sesuatu hal bupati tidak hadir, saya diarahkan untuk mewakili dalam rapat ini," ucap Katsul Wijaya.
Namun anggota DPRD Paser meminta agar rapat paripurna ditunda sementara waktu, membahas secara internal terkait kelanjutan rapat paripurna tersebut.
Hendra Wahyudi memutuskan untuk menunda rapat paripurna selama 10 menit dan akhirnya Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Paser Romif Erwinadi mengumumkan bupati akan hadir di rapat paripurna sembari meminta anggota DPRD Paser menunggu kehadiran Fahmi Fadli. (Adv)