Merespon hal itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Bappedalitbang Paser, Rustan menyebut jika target empat embung ini tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
"Karena target itu disusun pada saat RKPD, dan kita mengubah target saat penyusunan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) karena sistem yang tidak memungkinkan," jelasnya.
Lanjut dijelaskannya, perbedaan realisasi disebabkan target yang tercantum pada SIPD mesti dimuat dalam RKPD.
Target itu harus disusun dari awal, jadi SIPD ini inginnya mengalir sampai pada anggaran.
Hal ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 19 tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dalam Permendagri ini, pemerintah menginginkan mulai nama program, indikator, target sampai ke anggaran mengalir. Inilah yang menjadi perdebatan di daerah-daerah. Terutama yang darah yang didominasi anggarannya dari dana transfer," pungkasnya. (advertorial)