Jumat, 20 September 2024

Rabu Lalu, Dua Terpidana Kasus Rasuah Pemkab Kutim Dieksekusi KPK ke Lapas Tenggarong Kukar

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 27 April 2021 6:46

FOTO : Suasana sidang para terdakwa perkara rasuah dilingkungan Pemkab Kutim yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Proses hukum terhadap kasus rasuah yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terus berlanjut. Teranyar dalam eksekusinya, dua terdakwa yang menjabat di Pemkab Kutim atas perkara suap atau gratifikasi pengerjaan proyek, yakni Suriansyah alias Anto selaku Kepala BPKAD saat itu, dan Musyafa yang menjabat Kepala Bapenda dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Untuk diketahui kedua terdakwa mendapatkan putusan hukum dan divonis bersalah pada 15 Maret 2021 lalu. Namun selama masa jeda, keduanya tak ada melakukan upaua banding dan putusan hakim dinyatakan inkrah. 

Pada Senin (26/4/2021) kemarin, dalam siaran pers rilisnya, KPK menginformasikan jika terdakwa kakak beradik ini telah dieksekusi sesuai putusan hukum. 

"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Pada PN Samarinda Nomor : 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Smr tertanggal 15 Maret 2021 atas nama  terpidana Musyaffa dan Suriansyah dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tenggarong pada Rabu, 21/4/2021," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Kedua kakak beradik ini dinyatakan sah dan terbukti bersalah serta dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Sebelumnya, terpidana Musyaffa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," beber Ali Fikri.

Selain itu, terpidana juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp780 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan dengan kekuata hukum, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka dipidana dengan penjara selama delapan bulan. 

Sedangkan Terpidana Suriansyah juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Dibebankan juga adanya uang pengganti sebesar Rp1,08 Miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews