Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA, terpidana Ali Mustofa disebut telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Dan oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan serta denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair kurungan dua bulan," katanya lagi.
Meski petikan hukum Ali Mustofa telah secara resmi diumumkan dan menantinya, namun si terpidana korupsi langsung mengambil kesempatan untuk kabur dengan cara tak memenuhi panggilan hukum.
"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.
Oleh karena itu, Tim Tabur Kejaksaan langsung bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi.
"Dan kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. (tim redaksi)