DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Republik Indonesia, resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
PP tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo, tertanggal 31 Maret 2020. Dalam PP tersebut mengatur regulasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Secara umum, PP Pembatasan Sosial Berskala Besar, berisi tentang pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pembatasan juga dilakukan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Di Kaltim, PSBB ini segera akan diterapkan, merujuk pada usulan Dinas Kesehatan Kaltim, kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim, yang langsung diketuai oleh gubernur.
Tidak main-main, Dinkes Kaltim telah menyiapkan aturan terkait pergerakan orang. Nantinya, seluruh warga yang datang ke Kaltim, akan dikarantina selama 14 hari. Baik bagi mereka yang mengalami gejala medis, ataupun tidak.
"Seluruh warga yang datang Kaltim, baik itu jalur laut maupun pesawat, otomatis akan menjadi ODP (Orang Dalam Pemantauan), maupun PDP (Pasien Dalam Pengawasan)," kata Andi M. Ishak, saat memberikan rilis kasus Covid-19, Kamis (2/4/2020).
"Kami akan siapkan tempat khusus untuk mengisolasi mereka. Akan kami siapkan di tiap kabupaten/kota, di luar fasilitas rumah sakit rujukan di Kaltim," sambungnya.
Diketahui, lokasi yang tengah dilersiapkan Pemprov Kaltim ini, aka digunakan sebagai tempat isolasi bagi mereka yang datang atau pulang ke Kaltim. Tidak hanya itu, fasilitas isolasi tersebut juga akan digunakan untuk ODP dan PDP.
Berikut lokasi fasilitas isolasi Covid-19, di Kaltim:
Samarinda
- Balai Pelatihan Kesehatan (80 tempat tidur).
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kaltim (20 tempat tidur).
- Balai Pelatihan Pertanian Kaltim (90 tempat tidur).