"Semua standar penataan ruang bisa dipenuhi misalnya RTH -nya. RTH publik kan minimal 20 persen kemudian tata ruang, fasilitas umum. Itu semua kita harapkan dapat dipenuhi, kemudian perizinan karena kawasan itu sudah disegel berarti ada yang masih belum terpenuhi," kata Andi Harun Kamis (26/1/2023).
AH mengatakan bahwa PUPR akan bertindak sesuai peraturan. Jika ada persyaratan yang belum terpenuhi, maka PUPR akan berlaku tegas.
"Arahan presiden jelas, kalau sengaja mengabaikan teguran pemerintah kan tidak boleh, kalau besok atau lusa bisa dipenuhi syaratnya maka kita buka segelnya," ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya ingin membangun kota peradaban, dimana salah satu capaiannya adalah ketika mekanisme usahanya terpenuhi, termasuk perizinan.
"Orang mau antre, orang mau tertib dan salah satu ketertiban kita didalam pengembangan usaha adalah perizinan," ucapnya.
(redaksi)