DIKSI.CO - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda memasang langsung spanduk yang bertulisan "Disegel" di area perumahan elite berlokasi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Diketahui perumahan tersebut diduga menjadi penyebab air bercampur lumpur yang menggenangi permukiman warga di Jalan M Said, Gang 6.
Informasi dihimpun, pengembang kawasan tersebut tidak mengantongi izin yang seharusnya. Sebagaimana tertuang pada surat perihal perintah penghentian kegiatan Nomor 600/349/100.07 yang ditandatangani kepala DPUPR Samarinda, sejak Kamis (19/1/2023) lalu.
Pada surat tersebut disebutkan alasan penghentian kegiatan, yakni meliputi tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), persetujuan site plan, serta izin pematangan lahan (IPL).
Ditemui awak media, Wali Kota Samarinda Andi Harun sudah mengetahui hal tersebut.
Ia berharap para pengembang dunia usaha berusaha untuk mematuhi peraturan supaya bisa menjadi contoh bagi masyarakat.