DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda melalui Penata Ruang Ahli Muda PUPR Samarinda, Juliansyah Agus menjelaskan kronologi awal harus dibongkarnya SPBU RE Martadinata yang sudah beroperasi belasan tahun.
SPBU tersebut mulai beroperasi pada 2008. Berdasarkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diterbitkan untuk kantor SPBU pada tahun tersebut.
Sedangkan untuk IMB stasiun pengisian baru diajukan setelahnya dan terbit pada 2009.
Operasionalnya dihentikan lantaran SPBU berdiri di atas sempadan Sungai Mahakam.
Informasi tersebut diterima pihaknya, setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersurat ke Pemkot Samarinda 2020 lalu.
Yakni terkait perihal indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang tidak sesuai izin yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2014-2034.
"Lalu tidak mematuhi persyaratan izin yang yang diberikan pejabat berwenang, serta pemanfaatan ruang yang menutup dan tidak memberikan akses terhadap kawasan yang dinyatakan perundangan milik umum, karena itu RTH (Ruang Terbuka Hijau)," jelas Juliansyah beberapa waktu lalu.