"Ada harga perkiraan awal dulu sebelum appraisal. Itu yang kemudian akan dinegosiasikan dengan warga,” jelasnya.
Dinas PUPR Kaltim juga akan melakukan pengukuran ulang lahan warga di Jalan Nusyirwan Ismail, yang diperkirakan seluas 5,6 hektar.
Untuk pengukuran, PUPR Kaltim bakal membentuk tim bersama Kantor Pertanahan Samarinda.
Warga pemilik lahan juga memastikan siap mengawal proses pengukuran lahan. Selain itu, mereka tetap akan menguasai lahan sampai ada pembayaran pembebasan lahan dari Pemprov Kaltim.
"Jadi dari segi luasan sesuai ketentuan, dari segi harga juga akan ada pihak yang menilai,” tegas Aji Firnanda. (tim redaksi Diksi)