Jumat, 1 November 2024

PUPR Kaltim Usulkan Anggaran Ganti Rugi Lahan Warga Ring Road di APBD Perubahan 2023

Koresponden:
Alamin
Minggu, 12 Maret 2023 19:59

Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas PUPR Kaltim, telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan warga di Jalan Ring Road I dan Ring Road II (Jalan Nusyirwan Ismail), Sungai Kunjang.

Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, mengungkap merealisasikan pembebasan lahan warga, pihaknya membentuk tim pembuatan DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah).

DPPT bakal menjadi salah satu dasar untuk menilai harga lahan yang akan diganti rugi oleh pemerintah.

“Anggarannya menggunakan dana dari APBD Kaltim, kita akan buat DPPT yang baru, tapi tetap merujuk dari DPPT Pemkot Samarinda,” kata Aji Firnanda, Minggu (12/3/2023).

Anggaran ganti rugi lahan warga rencananya akan diusulkan dalam APBD perubahan 2023.

Pihaknya akan menyampaikan usulan ke TAPD dan dibahas di DPRD Kaltim.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews