DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur memberi 21 penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk badan publik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Ketua KI Kaltim, Ramon D Saragih menguraikan terdapat 7 kategori penghargaan yang diberikan oleh KI Kaltim. 7 kategori tersebut yakni, Badan Usaha Lain-lain Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Universitas atau Perguruan Tinggi, Lembaga Vertikal Tingkat Kabupaten/Kota, Lembaga Vertikal Tingkat Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tingkat Provinsi dan OPD Tingkat Kabupaten/Kota.
Proses penilaian KIP dimulai dengan melakukan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan SAQ (Self Assesment Questionnaire).
"Jadi mereka (Badan Publik) bisa mengisi sendiri pertanyaan yang dibuat. Kalau apa yang mereka jawab harus sesuai karena akan dilakukan verifikasi faktual," jelas Ramon saat diwawancara awak media usai acara, Senin (13/12/2021) malam di Grand Ballroom Hotel Bumi Senyiur.
Beberapa poin penilaian yakni Rencana Kerja (RK) Badan Publik, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) dan lain sebagainya.
"Penilaian ini hampir 2 bulan sejak September," imbuhnya.
Ramon menjelaskan, tujuan daripada diselenggarakannya penilaian KIP ini tak lain untuk memberi hak-hak informasi kepada masyarakat. Khususnya informasi yang bersifat umum dalam konteks pembangunan.
"Jadi kita mau tahu, badan publik ini benar terbuka tidak soal informasi atau pura-pura terbuka. Banyak kok di atas ngomong sudah bagus, pas dicek ke bawah nol," ucapnya.
Disinggung mengenai kesulitan saat proses penilaian KIP, Ramon menyebutkan bahwa ada beberapa pihak yang melayangkan protes terhadap kewajiban badan publik memiliki website resmi.
"Website itu adalah fasilitas yang menjadi tombak terdepan untuk menginformasikan kepada masyarakat, khususnya di era Covid-19," tandasnya. (tim redaksi Diksi)