Sabtu, 23 November 2024

Proyek Bendungan Marang Kayu Mangkrak 13 Tahun, Sabani Sebut Telah Diserahkan ke Pusat

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 26 Oktober 2020 11:7

Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA -  Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (Jamper), pada Senin siang (26/10/2020) menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka mendesak Kejati Menyelidiki aliran dana pembangunan bendungan Marang Kayu di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Dikonfirmasi terkait aksi tersebut, Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim menyampaikan, untuk proses pembangunan Bendungan Marang Kayu, sudah diserahkan daerah ke pemerintah pusat.

"Pembangunan Bendungan Marang Kayu itu sudah diserahkan ke pusat," kata Sabani, dihubungi Senin (26/10/2020).

Sabani menyebut Bendungan Marang Kayu telah dirancang sejak 2007 silam, namun hingga saat ini belum dapat rampung dengan kendala yang beragam.

Tidak ingin menjadi proyek yang mubazir, pihak Pemprov Kaltim akhirnya menyerahkan pembangunan bendungan ini ke pemerintah pusat.

"Sudah 2 atau 3 tahun lalu sudah diserahkan ke pusat. Bagaimana kelanjutan pembangunannya tergantung pusat," jelasnya.

Diketahui, tujuan pembangunan bendungan Marang Kayu, selain untuk kepentingan pertanian di Kecamatan Marang Kayu hingga ke Muara Badak, sumber air baku untuk kota Bontang, listrik, pengendalian banjir, dan pariwisata.

Selain pembebasan lahan, beberapa kendala yang dihadapi saat pembangunan bendungan adalah adanya sumur gas dan sekolah yang belum direlokasi di kawasan pembangunan bendungan.

"Dulu ada kendala pembebasan lahan, itu sudah diselesaikan Pemkab Kukar," pungkasnya. 

Menurut laporan penggunaan anggaran Pemprov Kaltim, pada tahun 2016, tot biaya pembangunan Bendungan Marangkayu sebesar Rp 262,89 miliar yang bersumber dari APBD dan APBN.  (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews