Jatam Kaltim menegaskan memberikan izin bongkar muat di pelabuhan Loktuan ini sama artinya dengan memberikan permasalahan baru, yaitu rusaknya jalur Samarinda-Bontang.
Apabila Pemkot Bontang memaksakan pemberiaan izin kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Loktuan, Pemkot dinilai telah melanggar peruntukkan kawasan kota sesuai yang diatur dalam Perda Kota Bontang, No.13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang.
"Berdasarkan RTRW Kota Bontang tahun 2019-2039, pembangunan dan pengembangan terminal khusus yang berfungsi sebagai terminal khusus kegiatan/aktivitas pertambangan berada di Kelurahan Bontang Lestari," tegasnya.
Dalam Perda Bontang No.13 tahun 2019 tentang RTRW juga dinyatakan pelabuhan di Loktuan berfungsi sebagai Pelabuhan pengumpul.
"Jadi tidak tepat aktivitas bongkar muat pelabuhan batu bara di Kelurahan Loktuan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)