Sabtu, 23 November 2024

Propemperda Sepakati 28 Usulan Raperda 2022, Abdul Rofik Sebut Setengahnya Sudah Disepakati

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 11 November 2021 11:29

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik.

DIKSI.CO, SAMARINDA - 28 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022 telah disepakati pihak DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Usulan tersebut disepakati melalui rapat paripurna masa sidang III DPRD Samarinda yang digelar pada Rabu, (10/11/2021).

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono, serta turut dihadiri pemerintah kota yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi.

Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik menjelaskan, 28 Raperda tersebut terbagi dua antara usulan yang datang dari DPRD dan Pemkot Samarinda. Sebanyak 18 usulan berasal dari DPRD, dan 10 lainnya berasal dari Pemkot Samarinda.

Adapun 18 usulan Raperda dari DPRD Samarinda. Di antaranya adalah Raperda tentang Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah dan Pemtaangan Lahan; Izin Angkutan Barang dan Bongkar Muat Barang di Jalan Dalam Wilayah Kota Samarinda; Sistem Pelayanan Kesehatan di Kota Samarinda; Revisi Perda 12/2009 tentang Penyertaan Modal kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur; Revisi Perda 10/2013 tentang Perlindungan Anak; Pengelolaan Pemakaman Muslimin di Kota Samarinda; Pengaturan Usaha Penginapan Hotel Melati, Guest Host, dan Kost; Perda 2/2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Kemudian, Perda 11/2016 tentang perubahan atas Perda 14/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Penataan dan Pengembanagan Ekonomi Kreatif; Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern; Pengelolaan Limbah B3; Pemanfaatan Jalan; Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kota Samarinda; Raperda tentang Aset; Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH); dan Revisi Perda tentang Rumah Pemotongan Hewan, Unggas, dan Pelayanan Teknis di bidang Peternakan.

Abdul Rofik mengatakan, bahwa Raperda telah mendekati tahapan untuk disahkan. Namun menjelang akhir tahun 2021 dan dikhawatirkan dalam proses pengesahannya pihak-pihak terkait berhalangan untuk hadir, maka 28 Raperda tersebut dimasukkan kedalam Propemperda tahun 2022.

"Hampir separuh dari Raperda yang ada dalam Propemperda 2022 ini sudah kita bahas, tetapi untuk pengesahannya harus disahkan oleh wali kota, dan ketua DPRD, kalau dua pihak itu tidak hadir, maka tidak bisa disahkan. Semisal wali kota diwakilkan sekretarisnya itu tidak bisa," ungkap Abdul Rofik.

Meski demikian, dijelaskan Rofik sapaanya, bahwa Propemperda bukan satu-satunya ruang untuk menghasilkan produk hukum seperti Raperda. Pemrintah kota atau DPRD disebutnya dapat mengajukan Raperda diluar Propemperda disebabkan keadaan luar biasa atau dihitung berdasarkan tingkat urgensinya.

"Yang perlu diingat, dalam keputusan Permendagri nomor 80/2015 Pasal 16 menyebutkan, seandainya ada Raperda yang dianggap menghadapi keadaan luar biasa, atau akibat pembatalan Kemendagri dan segala macamnya, itu boleh kedua belah pihak baik pemkot atau DPRD mengajukan rancangan peraturan tidak melalui Propemperda ataupun daftar Kumulatif Terbuka, karena kebutuhannya sangat mendesak. Contoh Covid-19. Atau juga misalnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," papar Rofik.

Politisi PKS itu melanjutkan, 28 Raperda ini seharusnya pada 2022 mendatang sudah dapat disahkan.

"Paling tidak kami punya target minimal dalam 3 bulan dua Raperda yang dapat disahkan. Karena berkenaan dengan penghematan juga kan," imbuhnya.

Sementara itu, 10 usulan Raperda lainnya berasal dari Pemkot Samarinda. Di antaranya adalah Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Samarinda Kepada Perumdam Tirta Kencana Samarinda; Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2020-2034; Rencana Detail Tata Ruang Kota Kecamatan Samarinda Ulu; Rencana Detail Tata Ruang Kota Kecamatan Samarinda Utara; Rencana Detail Tata Ruang Kota Kecamatan Palaran; Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pencegahan dan Pengendalian Covid-19; Retribusi Perizinan Tertentu; Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kota Samarinda; Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi menyatakan, bahwa dalam 10 Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Samarinda, 6 di antaranya merupakan Raperda yang sebelumnya telah diusulkan pada tahun 2021.

"Selain itu ada 4 usulan Raperda baru yang kami masukkan bersama DPRD dalam Propemperda untuk dibahas pada tahun 2022 ini," jelas Rusmadi.

Menurutnya, usulan Raperda yang ada menjadi penting untuk dapat segera dibahas. Apalagi, kata dia, pemkot telah mengusulkan Raperda Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) di beberapa kecamatan di Kota Tepian yang belum memiliki Perda.

"Kami harapkan bisa berjalan dan tidak ada kendala berarti," pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews