DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur berhasil ungkap tindak pidana penyebaran konten bermuatan judi online melalui media sosial Instagram.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo, didampingi Kasubdit V Siber Polda Kaltim Kompol Kadek Adi Budi Astawa,S.T.,S.I.K, M.Si pada saat konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (7/12/2023).
Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil amankan seorang pria BD (27) di Klinik Kopi X Aubry di Jl Juanda VI, Kec. Air hitam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada hari Rabu (15/11/2023).
Kombes Pol Yusuf menerangkan Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim menemukan konten endorsement yang bermuatan perjudian pada platfrom media sosial instagram dengan nama akun @sakdiah.
"Tak hanya itu, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 2.700.000,- dari selebgram yang meminta kepada pelaku untuk mencarikan job promosikan situs judi online. Sehingga pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 18.700.000,-," ucap Kombes Pol Yusuf.
Ditreskrimsus berhasil mengamakan barang bukti berupa 1 (satu) buah screenshoot profil akun instagram dan screenshoot instagram story dengan nama akun @sakdiah, 1 (satu) unit handphone Iphone 14 promax, 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri A.n Lasiah serta 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri A.n Lasiah.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara max 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000
(Tim Redaksi Diksi)