Selanjutnya, Presiden Jokowi akan memilih nama calon Kapolri untuk diserahkan ke DPR. Calon pilihan Presiden bisa tunggal atau lebih dari satu.
Kemudian, kandidat akan mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di DPR. DPR punya tenggat waktu 20 hari sejak surat presiden diterima untuk memutuskan setuju atau tidak atas pencalonan kandidat.
Diketahui, Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021. Adapun batas waktu pensiun bagi anggota kepolisian adalah 58 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Boy Rafli Amar, Kepala BNPT yang Masuk Daftar Calon Kapolri", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/09/12420801/profil-boy-rafli-amar-kepala-bnpt-yang-masuk-daftar-calon-kapolri?page=all.