Jumat, 22 November 2024

Presiden Jokowi Perpanjang PPKM, Pemprov Kaltim Tunggu Instruksi Mendagri

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 23 Agustus 2021 13:25

Presiden Jokowi menyampaikan perpanjangan pemberlakukan PPKM melalui konferensi pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dalam konferensi pers Senin malam (23/8/2021), Presiden Joko Widodo memutuskan kembali memperpanjang PPKM baik di Jawa-Bali, maupun di luar pulau tersebut.

Presiden Joko Widodo sampaikan pengumuman terkait status PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang hari ini berakhir. Senin (23/8) malam, Jokowi memutuskan untuk kembali perpanjang PPKM namun dengan melakukan penurunan level di sejumlah daerah.

Presiden memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa dan Bali, diperpanjang sejak 24-30 Agustus 2021.

Sementara daerah yang berada di luar pulau Jawa-Bali, diperpanjang sejak 24 Agustus hingga 6 September 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk pulau Jawa dan Bali, Jabodetabek, Surabaya Raya, Bandung Raya dan kabupaten lainnya sudah bisa level 3 mulai 24 Agustus," ungkap Presiden Jokowi, dikutip dari Vivacoid.

Presiden menjanjikan jika kasus Covid-19 terus turun di suatu daerah, maka level PPKM akan diturunkan ke angka yang lebih rendah. Untuk level 1 dan 2 merupakan situasi yang mendekati normal.

"Jika situasi Covid-19 makin membaik tentunya level PPKM akan diturunkan ke level lebih rendah. Di mana level 2 dan 1 nantinya akan mendekati situasi kehidupan normal," tegasnya.

Sementara itu, di Kaltim PPKM level 4 akan diperpanjang di lima daerah. Kelima daerah tersebut di antaranya Balikpapan, Kukar, Samarinda, Paser, dan Kutai Timur.

PPKM level 4 akan diperpanjang hingga 6 September mendatang.

Dikonfirmasi terkait kabar perpanjangan PPKM tersebut, Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim menyatakan pihaknya masih menunggu terbitnya Instruksi Mendagri terkait perpanjangan PPKM.

"Nanti kita tunggu saja Instruksi Mendagrinya terbit. Hari ini batas terakhir PPKM periode sebelumnya," kata Sabani, dikonfirmasi Senin malam (23/8/2021).

Nantinya jika Inmendagri telah terbit, pihaknya juga akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Kaltim.

"Kalau Inmendagri sudah terbit, nanti kami tindaklanjuti di daerah," jelasnya.

Sabani berharap meski status PPKM diperpanjang, namun untuk daerah di Kaltim bisa diturunkan levelnya melihat penurunan kasus pada Senin hari ini

"PPKM itu bisa diperpanjang hanya masalah levelnya, levelnya turun atau tidak. Siapa tahu nanti berkurang lagi, melihat penurunan hari ini," pungkasnya.

Untuk update kasus Covid-19 harian di Kaltim, penurunan kasus terus berlanjut di Bumi Mulawarman.

Per Senin hari ini, pasien sembuh dari corona mencapai 940 orang, dengan penambahan kasus berjumlah 487 kasus.

Hingga saat ini masih ada 9.767 pasien yang menjalani perawatan maupun isolasi mandiri. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews