DIKSI.CO, SAMARINDA - PPKM Mikro di Samarinda berlaku sejak tanggal 3 hingga 20 Juli.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2021 yang ditandatangani langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Instruksi Wali Kota ini berisi 10 poin yang wajib dipatuhi saat PPKM Mikro berlangsung.
Tempat hiburan, pusat perbelanjaan, hotel dan sejenisnya menjadi sorotan dan mengalami pembatasan operasi hingga pukul 21.00 WITA.
Hal ini mendapat respon Komisi I DPRD Samarinda.
Suparno, Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda meminta agar pengelola tempat hiburan dan sejenisnya agar mematuhi Instruksi Wali Kota.
"Kondisinya saat ini kita semua harus patuh mengingat penyebaran Covid-19 yang kembali masif di Samarinda," ujar Suparno kepada Diksi.co, Rabu (7/7/2021).
Selain mematuhi Instruksi Wali Kota, Suparno meminta agar pengelola tempat hiburan memanfaatkan waktu untuk menggelar vaksin bagi para karyawannya.
"Entah melalui Pemerintah atau mandiri, pengelola tempat hiburan dan sejenisnya mewajibkan agar para karyawannya mengikuti vaksin Covid-19," lanjut Suparno.
Politisi Partai Amanat Nasional ini juga meminta agar masyarakat mematuhi Instruksi Wali Kota terkait pemberlakuan PPKM Mikro.
"Tanpa dukungan masyarakat rasanya upaya pemerintah akan sia-sia. Semakin masyarakat patuh, semakin seger terbebas Samarinda dari pandemi ini," tutup Suparno. (advertorial)