DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Berkaitan dengan surat edaran terkait syarat PCR saat PPKM Mikro, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan mulai berkoordinasi dengan instansi terkait.
General Manager Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Barata Singgih Riwahono, mengatakan fokus dari kebijakan ini untuk berupaya mengendalikan dan mencegah penyebaran covid yang beberapa hari terkakhir turut diwaspdai.
"Ada kesepakatan bahwa sesuai SE terhitung mulai hari ini sudah diberlakukan syarat PPKM Mikro darurat dimana ada persyaratan PCR, dan sertifikat vaksin," kata General Manager Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Barata Singgih Riwahono, kepada awak media, Sabtu (7/3/2021).
Walaupun pemberlakuan tersebut mulai hari ini, namun ia mengatakan syarakat ini akan, efektif pada tanggal 5 Juli nanti dengan terus menginformasikan dan mengedukasi masyarakat.
"Namun sudah diatur SE Kemenhub masa pemberlakuan tanggal 5," katanya.
Sementara untuk masyarakat yang akan keluar dari Balikpapan ke non Jawa dan Bali ada opsi lain selain PCR yaitu Rapid Test antigen.
Untuk masyarakat yang akan masuk Kota Balikpapan wajib menyertakan hasil test PCR bagi yang KTP non Balikpapan.
"Nanti akan ditempatkan posko di kedatangan dipimpin Lanud, dan team Satpol PP, Satgas covid untuk memastikan ketentuan dari SE Wali Kota berjalan dan syarat terpenuhi," katanya.
Ia berharap masyarakat dapat menahan diri untuk tidak berpergian, jika harus harus tetap berangkat maka wajib melengkapai persyaratan.
"Kami minta masyarakat menahan diri tidak kemana-mana tetap di rumah dulu," katanya.
Diketahui telah digelar rapat antara Tim Satgas Covid19 dengan GM Angkasa Pura, mengundang instansi terkait, pihak Bandara, maskapai, KKP, Lanud Dhomber, Dinkes, Dishub, Satpol PP untuk mengkoordinasikan kebijakan ini. (tim redaksi Diksi)