DIKSI.CO, SAMARINDA - Satgas Covid-19 Kaltim kembali memperpanjang permberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
PPKM Mikro akan diberlakukan hingga 31 Mei 2021, atau akhir pekan ini.
Hal ini dilakukan, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada pasca lebaran Idulfitri 1442 hijriah.
"Gubernur memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021," kata Yudha Pranoto, Sekretaris Satgas Covid-19, Rabu (19/5/2021).
Perpanjangan PPKM mikro, tertuang dalam Instruksi Gubernur Kaltim, nomor 10/2021, pada tanggal 17 Mei 2021.
Selain PPKM, dalam instruksi gubernur itu juga menekankan bupati dan wali kota agar giat menggelar operasi yustisi secara terus menerus.
“Kami lakukan berbagai upaya agar Covid-19 segera berakhir," tegas Yudha. (*)