DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Kota Balikpapan telah ditetapkan Level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah 7 Desember 2021.
Dengan menetapkan pelaksanaan PPKM Level 1, ada beberapa penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli, mengatakan dengan adanya penyesuaian PPKM Level 1 ini, pihaknya akan terus mendisiplinkan masyarakat Kota Balikpapan.
"Kami melakukan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan yang berpotensi, kami terus mendispilinkan baik kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi, pasar, pusat belanja, kegiatan sosial maupun keagamaan," kata Zulkifli.
Pihaknya juga terus menyosialisasikan ke masyarakat Kota Balikpapan serta melakukan koordinasi kepada Satgas PPKM Mikro yang telah tersebar di Kecamatan dan Kelurahan guna memantau situasi di daerah masing-masing.
"Sosialisasi dan pemberian sanksi kami berlakukan dalam penerapan PPKM Level 1 ini," katanya.
"Satgas PPKM Mikro Kecamatan dan Kelurahan melakukan upaya monitoring dan pendisiplinan protokol kesehatan penerapan ketentuan maksimal WFO bagi kegiatan perkantoran dan industri di wilayah kerjanya," lanjutnya.
Penurunan level tersebut setelah memperhatikan lima unsur/ parameter yang meliputi tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) ICU Rumah Sakit, tingkat keterisian (BOR) Ruang Isolasi dan positivity rate (proporsi tes positif). (tim redaksi Diksi)