DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Hari pertama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dijalankan Pemerintah Kota Balikpapan, pada Senin (12/7/2021).
Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena adanya varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Herry Rudolf Nahak, mengatakan pemberlakuan PPKM Darurat ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19.
"PPKM darurat saat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Herry Rudolf Nahak, Senin (12/7/2021).
Dibandingkan dengan minggu sebelumnya, per 8 Juli 2021 telah terjadi lonjakan yang signifikan, dimana kasus konfirmasi harian naik sebesar 43,7%, jumlah kematian naik sebesar 56,43%, serta jumlah pasien yang dirawat naik sebesar 13,71%.
Adapun kasus konfirmasi aktif secara nasional per 8 Juli 2021 sebesar 359.455, dengan proporsi Wilayah Jawa-Bali 76,98% dan Luar Jawa-Bali 23,02%.
"Pada situasi ini, tentu harus disadari bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, atau yang sering kita kenal dengan sebutan salus populi suprema lex esto," katanya.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Herry Rudolf Nahak, pun meminta kepada seluruh Satgas agar saling berkoordinasi untuk menentukan sasaran dan target operasi.
Ia meminta agar pihak terkait dapat melakukan patroli serta pengawasan di wilayah rawan, dan menggelar vaksinasi massal serta lakukan sterilisasi dan pengamanan vaksinasi.
"Jika ada masyarakat yang melanggar prokes agar dilakukan penegakkan hukum dan yang paling penting adalah memberikan klarifikasi dan counter opinion jika ada pemberitaan Covid-19 yang tidak benar," imbaunya.
Diberitakan sebelumnya, PPKM Darurat di Kota Balikpapan dilakukan pada Senin 12 Juli 2021 hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang. (tim redaksi Diksi)