DIKSI.CO, SAMARINDA- Jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang pada Senin (20/4/2020) malam lalu sekira pukul 19.30 Wita, berhasil melakukan pengungkapan para komplotan pencurian kendaraan bermotor alias curanmor dengan 6 lokasi di wilayah hukumnya, yang mana tiga dari barang bukti tersebut merupakan milik salah satu keluarga pelaku.
Komplotan tersebut terdiri dari pria empat sekawan yang mana dua di antaranya telah diamankan terlebih dahulu. Mereka yang lebih dulu diamankan ialah Lukman Sardi (39) selaku otak pencurian serta Alan Firdaus (35), keduanya merupakan warga Samarinda Seberang. Sedangkan dua sisanya diketahui bernama Robby dan Supri yang masih berstatus buron.
Empat sekawan tersebut setiap beraksi mulanya melakukan patroli terlebih dahulu. Saat menyasar mangsa yang telah ditentukan, barulah mereka membagi tugas dan beraksi bermodalkan kunci T.
"Dua pelaku berhasil kami amankan di rumah mereka masing-masing dan dua lagi masih kami buru," ungkap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo saat ditemui di Mako Polsek Samarinda Seberang, Selasa (21/4/2020).
Dari enam barang bukti yang diamankan, Suko menyebut kalau tiga di antaranya merupakan milik keluarga para pelaku yang dengan tega mereka curi.
Sedangkan awal pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan warga yang kehilangan motor jenis Honda CBR warna merah pada Jumat (13/4/2020) di Jalan Mas Penghulu, Gang 1, RT 08, Kelurahan Mesjid, Samarinda Seberang.
Atas laporan tersebut petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil itu, petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni Lukman dan Alan.