Senin, 21 Oktober 2024

Polresta Samarinda Rilis Kasus Jambret yang Tertangkap di Jalan Poros Pasca 6 Jam Berulah

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 4 Juli 2022 9:40

Adi Prahara pelaku penjambretan yang kasusnya diungkap oleh Polresta Samarinda pada Senin (4/7/2022)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Aksi tindak pidana penjambretan yang dilakukan Adi Prahara Sejati alias Adi pada Kamis (30/6/2022) kemarin akhirnya dirilis oleh Polresta Samarinda pada Senin (4/7/2022).

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, pelaku penjambretan itu terjadi di kawasan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu pada Kamis (30/6/2022).

"Saat itu, korban yang seorang perempuan sedang mengendarai motor membawa tas selempang kecil dan tiba-tiba langsung di jambret, ditarik tasnya sama pelaku," ucap Kombes Ary Fadli saat pers rilis dihadapan wartawan.

Berhasil mendapatkan jarahan, pelaku dengan cepat langsung bergegas kabur menuju Jalan Poros Samarinda-Balikpapan.

"Setelah kejadian, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri pelaku. Dalam kurun waktu 6 jam pelaku berhasil kami amankan, tepatnya di depan Masjid Cheng Ho (Jalan Poros Samarinda-Balikpapan)," bebernya.

Dihadapan awak media, Adi Prahara mengaku baru sekali beraksi. Dirinya nekat melakukan perbuatan pidana sebab terhimpit kebutuhan ekonomi.

"Saya kerja di bengkel pak. Sudah nikah. Sudah punya 2 anak," tutur Adi.

Sebelum beraksi, Adi menjelaskan dirinya saat itu sedang berjalan mengeliling kota menggunakan sepeda motornya.

Saat itu, tanpa sengaja Adi Prahara melihat korban, dan seketika dirinya langsung berniat melakukan aksi penjambretan.

"Waktu itu pas jalan-jalan keliling aja pak. Saya khilaf pak," imbuhnya.

Kendati menyesal, namun perbuatan Adi Prahara tetap harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum. Walhasil kini dirinya yang telah berstatus tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews