DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya melakukan pemusnahan barang bukti pada Kamis (12/5/2022).
Bertempat di halaman Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai, pemusnahan 4 kilogram ganja dan 186 gram sabu-sabu itu disaksikan langsung oleh ke 4 tersangka dan sejumlah pihak seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan BNNK Samarinda.
"Pada hari ini kami lakukan pemusnahan barang bukti dari hasil pengungkapan yang dilakukan Satrekoba (Polresta Samarinda) beberapa waktu terakhir," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (12/5/2022).
Untuk memusnahkan narkotika jenis ganja, para unsur terkait lebih dulu merendam daun asal Aceh tersebut ke dalam minyak. Selanjutnya ganja pun dimasukan ke dalam drum dan dibakar.
Sementara untuk barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur, dan selanjutnya dibuang ke dalam selokan.