DIKSI.CO, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali melakukan pemusnahan barang bukti berupa tiga kilogram narkotika dari tangan tiga tersangka, pada Selasa (14/2/2023).
Tiga kilogram narkoba itu terdiri dari, dua kilogram sabu-sabu dan satu kilogram ganja. Sedangkan para pelakunya, yakni Reza dan Irwan pemilik ganja. Terakhir M Faisal pemilik narkoba.
Diketahui, kalau Reza dan Irwan ini dibekuk petugas pada 28 November 2022 silam. Sedangkan M Faisal dibekuk pada 1 Desember 2022 kemarin.
Pemusnahan barang bukti dua kilogram sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender dengan air dan kemudian dibuang ke saluran air. Sementara, ganja milik Reza dan Irwan dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam sebuah drum besi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu juga disaksikan langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda serta Kejaksaan Negeri Samarinda.