Minggu, 19 Mei 2024

Polresta Samarinda Bekuk 4 Kawanan Curanmor, Sita 17 Motor Curian

Koresponden:
Alamin
Kamis, 11 Mei 2023 19:9

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus empat pelaku curanmor. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Polresta Samarinda, Kalimantan Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Selasa (9/5/2023) kemarin.

Dari ungkapan itu, polisi sedikitnya mengamankan 17 motor curian dari tangan 4 orang pelaku. Mereka bernama RE, AN, MY dan DP.

“Betul ada 17 kendaraan roda dua yang sudah diamankan, dan ada 7 sisanya yang masih dalam upaya pencarian karena sudah dijual para pelaku,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (11/5/2023).

Dari keempat kawanan itu, diketahui kalau saat mencuri motor setiap pelaku memiliki peranannya masing-masing.

“RE merupakan otak komplotan, AN mengambil peran sebagai penjual, MY berperan membantu RE mengambil motor dan DP sebagai penadah,” bebernya.

Dari 17 motor yang diamankan, diketahui kalau dua di antaranya merupakan milik pelaku yang digunakan untuk berpatroli mencari motor curian.

Polresta Samarinda mulai melakukan penyelidikan dari serangkaian laporan warga yang menjadi korban dari komplotan ini,” ujarnya.

Lanjut dirincikanya, aksi curanmor itu terungkap saat salah satu korban yang berada di Jalan PM Noor, Perum Griya Mukti Blok BG Nomor 21 Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang melapor kehilangan motor. Tepatnya pada Selasa (28/3) pukul 19.00 Wita, kemarin.

Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan hingga akhrinya para pelaku bisa dibekuk pada Rabu 3 Mei 2023 kemarin.

Saat diamankan, para pelaku mengaku mencuri motor bermodalkan obeng untuk merusak aliran listrik dan menyambungkannya kembali.

“Kita amankan pelaku RE yang merupakan residivis, AN yang juga residivis dan DP penadahnya juga yang merupakan residivis,” tambahnya.

Dari total 22 motor yang dicuri keempat pelaku, satu unitnya dijual seharga Rp 5 juta. Motor yang dicuri pun pasalnya tak hanya dari kawasan Samarinda, tapi juga dari berbagai wilayah yang ada di Kaltim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku curanmor dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Sedangkan pelaku DP selaku penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews