DIKSI.CO, TARAKAN – Kasus perdagangan anak di bawah umur terhadap dunia prostitusi masih marak terjadi.
Teranyar, penyelidikan Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltar) berhasil mengungkap sindikat prostitusi anak berstatus sekolah menengah pertama (SMP).
Pelaku yang berperan sebagai mucikari bernama MT.
Perempuan muda berusia 18 tahun. Dirinya diamankan setelah petugas berhasil membongkar kejahatannya yang menjajakan anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku memiliki 5 anak di bawah umur yang dijajakan kepada para pria hidung belang.
Dari kelima anak tersebut, ada yang putus sekolah dan dua di antaranya masih duduk di bangku SMP di Tarakan.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (17/10/2023) di sebuah penginapan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pamusian, Kota Tarakan.