DIKSI.CO, TARAKAN – Polres Tarakan, Kalimantan Utara kembali mengungkap kasus perjudian.
Kali ini, pelaku yang diamankan sebanyak 7 orang dan diancam kurungan 10 tahun penjara. Ke 7 pelaku itu adalah TP (46), UT (42), HR (32), NN (34), AB (63), HR (68) dan RS.
Dari semuanya, UT diketahui berperan sebagai pengocok kartu alias tasoy.
Judi yang diamankan ialah jenis pakyu. Mereka dibekuk petugas saat berada di bilangan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, pada hari Senin (29/5/2023).
“Tujuh orang pelaku ini ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tarakan karena terlibat kasus perjudian jenis pakyu,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, Kamis (1/6/2023).