Meski dipastikan bersalah, namun polisi hanya menahan dua pelaku yang sudah dewasa. Sebab dua lainnya yang masih berusia 14 tahun menjalani penahanan luar.
“Pasal dipersangkakan 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana. Dan sesuai dengan UU Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012, tidak bisa dilakukan penahanan dan kebetulan anak tersebut masih anak pelajar SMP dan akan melaksanakan ujian,” terangnya.
Adapun ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara dan berdasarkan perintah UU tersebut, juga pelaku anak harus diupayakan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan.
“Kami berpesan demi kamtibmas, agar para orangtua memperhatikan kembali dan mengawasi pergaulan anak masing masing di luar agar tidak terpengaruh hal hal yang negatif yang menjurus ke kriminal,” tukasnya.
(Redaksi)