Jumat, 22 November 2024

Polres Nunukan Gagalkan Peredaran 3,3 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 15 April 2023 15:53

MS saat diamankan jajaran Satreskoba Polres Nunukan beserta barang bukti 3,3 kilogram sabu yang hendak diedarkan ke Parepare, Sulawesi Selatan. (IST)

Atas temuan itu, MS dan barang bukti langsung digelandang ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Kepada polisi, MS mengaku mendapatkan arahan dari pria asal Tawau, Malaysia berinisial SN. Rencananya sabu itu akan di bawa ke Parepare untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal.

“Rencananya akan dibawa menuju Parepare (Sulsel) dengan menumpangi kapal swasta KM. Thalia setelah itu menunggu perintah dari SN,” terangnya.

Robbani mengatakan, penyelundupan yang dilakukan MS merupakan kali kedua, diamana setiap berhasil mengantarkan sabu tersebut pelaku di beri imbalan sebesar Rp 30 juta.

“Ini yang kedua kali, dan pelaku mengaku jika berhasil dia di upah Rp 30 juta,” ujarnya.
Hingga kini polisi masih memburu SN dan jaringannya yang berada di Parepare. Sedangkan untuk SM dijerat Pasal pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya minimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews