DIKSI.CO - Aparat Kepolisian Resor Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 6,7 kilogram dan menangkap tiga orang pelaku dalam operasi gabungan antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan pada Kamis, 2 Agustus 2023.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai rencana penyelundupan sabu dari Tawau melalui Nunukan dengan tujuan Parepare, Sulawesi Selatan.
"Ketiga pelaku yang diamankan adalah SO yang bertindak sebagai kurir sabu, JA yang bertugas mengambil sabu di Malaysia, dan FS yang merupakan oknum polisi berperan sebagai penghubung antara bandar dan pembeli," jelas Taufik, Sabtu (19/8/2023).
Sabu sebanyak 6,7 kilogram ditemukan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dalam 3 karung yang tidak memiliki label pemilik. Barang haram ini kemungkinan akan diselundupkan ke kapal tujuan Parepare.
"Personel mengamati karung yang berisi 10 ember, dan setelah diperiksa, ternyata ember-ember tersebut telah dimodifikasi dengan cermat," kata Taufik.
Dari 10 ember tersebut, tujuh ember mengandung bungkusan plastik bening berisi sabu dengan berat masing-masing sekitar 1 kilogram.
Satresnarkoba Polres Nunukan saat mengembangkan penyelidikan berhasil mengidentifikasi nama "Sofiana" pada salah satu karung, yang kemungkinan adalah nama seseorang. Informasi ini mengarah kepada penangkapan seorang pelaku di Kota Tarakan.
"SO ditangkap di bandara Tarakan saat hendak pergi ke Makassar," ungkap Kapolres.