DIKSI.CO, KUTIM – Polres Kutai Timur kembali mengungkap kasus pengetapan bahan bakar minyak (BBM) pada Selasa (9/5/2023) kemarin.
Dari ungkapan itu, petugas mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 5 ton BBM jenis pertalite.
Diketahui, kalau ketiga pelaku mengetap BBM menggunakan dua mobil merek Grand Max dengan membawa 256 buah jerigen berkapasitas 20 liter.
Tiga orang pelaku yang diamankan petugas terdiri dari satu anak di bawah umur, dan duanya bernama SE (52) dan AN (22).
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic memaparkan kronologis kejadian dimana pengungkapan kasus berawal saat tim melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari masyarakat adanya kegiatan dugaan tindak pidana illegal oil Selasa 18 April dan 4 Mei 2023 kemarin.
Unit Tipidter segera melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit kendaraan roda empat di sebuah Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Soekarno-Hatta yang setelah dilakukan pengecekan lebih seksama ternyata diketahui menggunakan tangki modifikasi.
“Dibagian dalam mobil yang memiliki tangki modifikasi kapasitas 200 liter berisikan 65 liter BBM jenis Pertalite,” sebut Ronni, Rabu (10/5/2023).
Diketahui, BBM jenis pertalite tersebut dibeli dari SPBU seharga Rp 10 Ribu perliter yang kemudian dijual kembali melalui POM Mini atau Pertashop seharga Rp 12.500 per liter.
Unit Tipidter pun mengamankan SE, AN dan anak di bawah umur tersebut bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Modus mereka membeli BBM jenis Pertalite dengan menggunakan tangki modifikasi sekitar wilayah Sangatta dan Berau.
“Hasil transaksi yang dilakukan mampu mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp2.500 per liter,” ucap Ronni.
Barang bukti yang ikut diamankan yaitu satu unit kendaraan roda empat dengan 256 jerigen dengan kapasitas 20 liter berisikan BBM jenis Pertalite. Kemudian dinamo hisap 12 volt dan selang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022
“Dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah,” tandasnya. (tim redaksi)