DIKSI.CO, SAMARINDA - Menentukan langkah hukum yang akan diambil terkait peristiwa berdarah yang menewaskan seorang lansia bernama La Iroji (61) akibat tebasan kapak Juliadi pada Rabu (6/1/2020) pagi kemarin masih menunggu observasi rumah sakit jiwa.
Hal tersebut pasalnya patut dilakukan, mengingat pelaku yang berusia 40 tahun merupakan orang diduga gangguan jiwa (ODGJ) dan memiliki kartu kuning RSJD Atma Husada Mahakam.
Juliadi yang sebelumnya sempat ditahan didalam sel terpisah Mapolsek Sungai Pinang, kini tengaj dirawat di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam.
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, selain masih menunggu hasil diagnosis dokter, terkait kebenaran pelaku yang disebut mengidap gangguan jiwa. Polisi juga masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, khususnya dari pihak keluarga.
"Meskipun (disebut) ODGJ tapi tetap kami periksa," ungkapnya ketika dikonfirmasi Kamis (7/1/2020) sore tadi.
Kata Rengga, untuk bisa mengetahui hasil diagnosis pelaku mengalami gangguan jiwa, diperlukan waktu selama 14 hari. Disela menunggu observasi tim dokter, polisi dengan pangkat melati satu dipundaknya itu memastikan bahwa penyelidikan sesuai hukum yang berlaku tetap berjalan.
"Jadi penyelidikan tetap jalan. Saksi sudah ada lebih dari enam. Ada tetangga dan pihak keluarga korban," terangnya.
Sementara, keterangan yang didapat polisi dari pihak keluarga pelaku menyebutkan bahwa Juliadi mengidap gangguan jiwa selama 10 tahun. Hal itu dibuktikan dengan adanya kartu kuning. Yang menandakan kalau Juliadi telah dirawat atas ganguan jiwa.
"Cuman pada saat ini kami tidak tahu seberapa parahnya," ucapnya.
Polisi juga masih menunggu terkait alasan dokter mengapa pelaku yang mengalami gangguan jiwa, bisa dikembalikan ke lingkungan masyarakat.
"Kenapa sudah ngidap selama 10 tahun, tapi dia bisa ke masyarakat lagi. Yang tahu itu kan hanya rumah sakit," jelasnya.
Ditambahkannya, korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga. Selain itu, kini pihak keluarga korban, disebutkannya, sudah legowo alias ikhlas dengan apa yang dialami Almarhum La Iroji.
"Jadi proses sidik tetap lanjut hingga keluar vonis dari dokter. Kalau selama belum ada diagnosis, kami tetap berlanjut seperti kasus biasa. Kalau udah ada hasil, nanti kami akan koordinasikan dengan kejaksaan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Juliadi tiba-tiba mengamuk pada Rabu pagi (6/1/2021) lalu. Tanpa ada alasan yang jelas, warga Jalan Karya Baru, RT 09 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara itu langsung menyerang tetangganya, dengan menggunakan kapak. Akibatnya korban bernama La Ironi (61), tewas dengan menderita luka bacokkan dibagian kepala dan punggungnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, awal mulanya La Iroji yang diketahui tengah menderita sakit stroke, sedang duduk didepan teras rumahnya. Tiba-tiba, pelaku mendatanginya dengan membawa kapak. Tak banyak bicara, pelaku langsung saja mengayunkan kapak tepat dibagian kepala korban.
Bacokan pertama itu membuat korban sempat menjerit kesakitan. Anak korban yang melihat ayahnya dianiaya seperti itu, sempat berusaha menghentikannya. Namun pelaku terus mengayunkan kapak secara membabi buta, dibagian kepala hingga punggungnya.
Aksi Juliadi berhasil dihentikan, setelah kapak yang digunakannya untuk menghabisi nyawa korban terjatuh dari genggamannya. Warga yang mendengar suara keributan kemudian berbondong mendatangi lokasi kejadian, dan langsung mengamankan pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa tersebut.
Sementara korban yang hendak ditolong warga, harus menghembuskan nafas terakhirnya akibat menderita luka cukup berat dibagian kepala dan punggungnya.
Selang beberapa waktu kemudian, polisi yang mendapatkan informasi peristiwa berdarah itu, langsung menuju ke lokasi kejadian. Setelahnya Juliadi langsung diamakan dan dimasukkan ke dalam sel tahana terpisah, di Mapolsek Sungai Pinang.
Sementara itu, polisi yang berada di lokasi kejadian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti sebilah kapak diamankan. Sejumlah saksi-saksi pun telah dimintai keterangan. Hasilnya, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. (tim redaksi Diksi)