DIKSI.CO, SAMARINDA - Ulah para pengedar narkoba yang menyelundupkan poketan sabu dalam bungkusan nasi kuning kini resmi ditangani Satrekoba Polresta Samarinda. Hasil penyelidikan petugas pada kasus tersebut menghasilkan dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni Ferry dan Boby Maulana yang berstatus warga binaan pemasyarakatan (WBP), Lapas Klas IIA Samarinda.
Diungkapkan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Ridho Dolly Kristian melalui Kanit Sidik, Iptu Purwanto jika alat bukti yang dikumpulkan menuju ke arah Ferry dan Boby Maulana.
Dijelaskan Purwanto, pengakuan awal Ferry saat diamankan petugas Lapas Klas IIA Samarinda berbeda jauh dari bukti yang didapatkan penyidik Korps Bhayangkara.
"Ya kan awalnya dia (Ferry) ngakunya enggak tahu kalau di dalam itu (bungkusan nasi kuning) ada sabu-nya. Hal itu berbeda saat kami dapati bukti di ponselnya," ungkap Purwanto.
Dari dalam ponsel, penyidik menemukan ada komunikasi yang dilakukan Ferry kepada Boby di dalam lapas. Mereka saling bertukar pesan singkat, yang mana Boby meminta Ferry membelikannya poketan sabu di kawasan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Kota dan kemudian mengantarknnya ke balik kurungan besi.
"Jadi dari jam 11 malam, dia (Ferry) ini chat-chatan terus dengan yang di dalam (Boby) sampai jam 4 subuh. Setelah beli (sabu) baru dia (Ferry) ini beli nasi kuning. Dan sabunya dia yang masukan ke dalam situ," jelas polisi berpangkat balok dua emas itu.
Setelah menyiapkan bungkusan nasi kuning berisi sabu tersebut, Ferry yang berprofesi sebagai sopir trabel ditemani rekannya, yakni pria berinisial AN asal Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) langsung menuju halaman parkir Lapas Klas IIA Samarinda saat pagi harinya. Dan pada Selasa 14 Desember kemarin, aksi Ferry pun diungkap petugas.
"Jadi dari kasus ini, kami periksa enam orang saksi. Dua petugas lapas. Tiga pria yang kami amankan kemarin, (Ferry, HN dan AN) dan WBP (Boby Maulana) ini. Dan dua ini (Boby dan Ferry) yang sudah kami tetapkan tersangka. Sisanya sebagai saksi karena tidak ada keterlibatan sama sekali," urainya.
Kepada petugas, Boby yang merupakan terpidana kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan vonis 11 tahun penjara, baru kali pertama melakukan upaya penyelundupan sabu di dalam Lapas Klas IIA Samarinda.
Diketahui pula, Ferry rupanya juga merupakan seorang mantan WBP Lapas Bontang dengan kasus serupa. Keduanya pun saling kenal di dalam kurungan besi. Namun pada 2021, Ferry mendapatkan kebebasannya sedangkan Boby dipindahkan masa hukumannya di Kota Tepian.
"Ya mereka (Ferry dan Boby) mengakui saling kenal. Dan ngakunya ini baru pertama. Sekarang si WBP (Boby) masih didalam sel pengasingan lapas kami lakukan pemeriksaan di sana, dan yang satunya (Ferry) sudah kami amankan di sini (Rutan Polresta Samarinda). Sekarang kasusnya masih kami dalami terus," pangkasnya. (tim redaksi Diksi)