Minggu, 12 Mei 2024

Polisi Gencarkan Penertiban Knalpot Brong di Balikpapan, Gunakan Alat Ukur Kebisingan

Koresponden:
Alamin
Kamis, 18 Januari 2024 18:53

Penertiban Knalpot Brong di Balikpapan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan

“Untuk sanksi nya yaitu kurungan maksimal satu bulan dan denda maksimal 250 ribu. Demikian,” ujar Rifki.

Pada penertiban kali ini polisi menggunakan alat pengukur ambang batas kebisingan yang didrop dari Korlantas.

Ada lima unit alat yang digunakan untuk mengecek suara yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor.

Ambang batas kebisingan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019, yang mengatur bahwa kendaraan roda dua yang cc-nya mulai dari 80-175 cc itu maksimal adalah 80 desibel.

“Nah ini alatnya tadi kita gunakan juga untuk mengecek dari knalpot brong yang kita temukan dari pelanggar,” tutur Rifki.

Penertiban knalpot brong tidak hanya dilakukan di hilir, tetapi juga di hulu, mulai dari produsen, pengrajin, sampai dengan bengkel dan penjual knalpot brong tersebut.

“Kita sudah kegiatan preemtif ini sudah kita laksanakan beberapa hari yang lalu sudah berjalan di polres jajaran. Nah tentunya mereka melaksanakan kegiatan preemtif ini melibatkan stakeholder dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mensosialisasikan kegiatan penertiban knalpot brong ini,” pungkas Rifki. (Tim Redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews