Sabtu, 23 November 2024

Polisi Bongkar Dugaan Pungli PTSL di Kelurahan Sungai Kapih, Komisi I DPRD Samarinda Angkat Bicara

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 11 Oktober 2021 6:15

Suparno, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Senin (11/10/2021).

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda angkat bicara soal kabar penangkapan pria bernama Rusli dan Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Samarinda pada, Selasa (5/10/2021) yang lalu.

Penangkapan keduanya berkaitan dengan dugaan aksi pungutan liar senilai Rp1,5 juta pada Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.

Suparno sangat menyayangkan tindakan pungli oknum tidak bertanggung jawab tersebut. 

Sebab dikatakannya, Program PTSL yang digalangkan Presiden RI Joko Widodo pada 2018 yang bertujuan membantu masyarakat mendapatkan hak sertifikasi tanah justru dimanfaatkan mencari keuntungan pribadi.

"Sebenarnya dalam aturan PTSL itu ada pembayaran, tapi maksimalnya cuman Rp250 ribu. Jadi kalau ada patokan lebih dari ketentuan jelas itu pungli. Dan apapun bentuknya, yang namanya pungli itu jelas menyalahi aturan yang ada," ucap Porno sapaan karibnya, Senin (11/10/2021).

Politisi PAN tersebut, mendukung langkah kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum yang dilakukan oknum pegawai pemerintah.

"Pihak kepolisian (Polresta Samarinda) kemarin sudah ada melakukan penangkapan kan. Dan itu wajar untuk ditindak, karena jelas menyalahi aturan," tegas Parno.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo pun telah menegaskan larangan pungli dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pada 31 Agustus 2021. 

Dalam PP tersebut, poin pertama dengan tegas mengatakan PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan. Pungutan yang dimaksud yaitu pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

"Kami juga saat ini masih mencari tahu detailnya seperti apa. Apakah inisiatif lurah memanfaatkan ketidaktahuan warga atau bagaimana," kata Parno lagi. 

Lebih lanjut, Parno menyarankan agar pihak terkait seperti Pemkot Samarinda lebih keras menyampaikan informasi aturan PTSL agar kasus serupa tidak kembali terulang di wilayah lain. 

"Ya penyampaian informasinya itu kedepan harus lebih ditingkatkan. Agar masyarakat mengetahuinya secara jelas. Kalau untuk pemeriksaan internal ya kita semua percayakan ke BPK karena tupoksinya," imbuhnya. 

Tak hanya sekedar berkomentar, Parno juga pasalnya akan mengajak para legislatif lain untuk turun ke wilayah masing-masing untuk kembali mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar aksi pungli lainnya mampu dicegah. 

"Kedepan nantinya kita juga akan komunikasi ke ketua dulu. Untuk koordinasi kedepan dengan pemkot seperti apa menindaklanjutinya. Karena bagaimana pun ini (pungli PTSL) pasti merusak citra pejabat publik di masyarakat," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, praktek dugaan pungli Rp1,5 juta untuk setiap kavlingan 200 meter persegi itu menyeruak saat Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan pria bernama Rusli. 

Rusli pun diringkus pada Selasa (5/10/2021) pukul 10.00 Wita di ruang serbaguna Kelurahan Sungai Kapih lengkap beserta uang tunai lebih dari Rp20 juta. 

Tak hanya satu, informasi yang didapat pula menyebutkan jika di hari yang sama, Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah juga ikut diamankan beserta uang tunai lebih dari Rp30 juta. Yang mana uang tersebut diduga merupakan aliran dana dari Rusli selaku koordinator tim pengurusan program PTSL di Kelurahan Sungai Kapih. 

Kendati telah mengamankan dua orang, namun pihak kepolisian masih enggan berkomentar banyak, sebab masih mendalami peranan dan dugaan pungli tersebut. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews