DIKSI. CO, SAMARINDA - Polemik seputar pengaturan penggunaan pengeras suara (Toa) di masjid oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa hari ini, Pengurus GP Anshor Kaltim menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Menag.
Dihubungi Diksi.co, Ketua GP Anshor Kaltim, Fajri Alfaroby menyatakan dukungannya untuk kebijakan Kementerian Agama baru-baru ini.
"Kalau kita telaah betul-betul pernyataan Pak Menteri Agama, tidak ada satu katapun yang melarang Adzan seperti yang berkembang hari ini, hanya saja penggunaan pengeras suara itu yang disesuaikan dengan aturan dan kegunaannya," terang pria yang akrab disapa Roby ini.
Roby menegaskan pengeras suara yang tidak digunakan pada tempatnya bisa menimbulkan gangguan di masyarakat.
"Masyarakat kita ini beragam, kalau digunakan tidak sesuai peruntukannya pasti akan ada yang terganggu. Kita juga harus saling menghargai pemeluk agama lain," tegas Roby.
Roby mengatakan, aturan yang belakangan menuai kontroversi ini telah ada dari zaman Orde Baru, Kemenag hanya mengingatkan publik terkait aturan penggunaan pengeras suara.
"Aturan ini dari dulu sudah ada, Pak Menag hanya mengingatkan kembali, dan itu formal jelang memasuki bulan Ramadhan. Kemenag ini milik semua agama yang diakui di negeri ini, jadi harus saling menghargai," lanjutnya.
GP Anshor Kaltim juga meminta masyarakat tidak terprovokasi atas isu-isu yang berkembang tanpa mengetahui persis maksud dari penyampaian Menteri Agama.
"Kami minta masyarakat jangan mudah terprovokasi, kami yakin Pak Menag tidak bermaksud menyakiti perasaan pemeluk agama manapun di Bangsa ini. Kami punya manuskrip pernyataan Pak Menteri, dan beliau tidak ada maksud sama sekali melarang penggunaan pengeras suara di Masjid, hanya mengingat aturan penggunaannya saja," pungkas Roby (tim redaksi Diksi).