Jumat, 20 September 2024

Polemik SMA 10 Samarinda, Akademisi Unmul Ungkap Mestinya Yayasan Melati yang Angkat Kaki

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 17 Juni 2021 4:37

Herdiansyah Hamzah, Akademisi Universitas Mulawarman/ Diksi.co

Menurut Pengamat Hukum ini,  putusan dalam perkara SMA 10 dan yayasan sudah final (inkracht). Arrinya tidak ada lagi upaya hukum lainnya. 

Namun yang aneh dalam polemik ini, pihak Yayasan Melati bersikeras memindahkan SMA 10 dari lokasi Kampus A, Jalan HAMM Rifaddin, Loa Janan Ilir.

"Berdasarkan putusan Kasasi dan PK itu, semestinya Yayasan Melati yang dipersilahkan angkat kaki dari lokasi itu, bukan malah pihak SMA 10. Sebab secara hukum, pemegang hak pakai tanah adalah Pemprov Kaltim," jelasnya.

Bahkan ada dugaan upaya pengrusakan fasilitas sekolah oleh pihak yayasan.

Menurutnya pengrusakan terhadap fasilitas sekolah ini, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana murni. 

Bisa disangkakan dengan delik pidana pengrusakan barang milik orang lain, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 406 KUHP. 

"Ancaman pidananya paling lama 2 tahun 8 bulan. Jadi untuk memberikan efek jera, mestinya hal ini diproses secara hukum, tidak boleh didiamkan," paparnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews