Saat dilakukan penangkapan, pelaku yang kaget dan tak bisa mengelak langsung digeledah petugas. Hasilnya, barang bukti berupa paketan ganja berhasil diamankan.
“Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah 1 buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 97 gram brutto, 1 plastik paket berwarna hitam, 1 unit ponsel iPhone 7 Plus berwarna hitam, 1 buah jaket berwarna hitam,” tambah Yusuf.
Meski pelaku telah diamankan, namun pihak kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan tahap penyelidikan lebih lanjut. Yakni mendalami keterangan pelaku, dan juga jaringan narkoba jenis ganja tersebut.
“Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini masih dalam tahap pengembangan oleh Subdit I Direktorat Narkotika Polda Kalimantan Timur,” tegasnya.
Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya-upaya investigasi untuk mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait kasus ini serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sekarang yang bersangkutan sudah kami amankan dan terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (tim redaksi)