“Mereka beraksi dengan memotong kabel dan membawa kabur monitor,” timpal Kasubdit 3 Jatanras Polda Kaltim, AKBP Suryadi.
Barang hasil kejahatan itu oleh pelaku dijual kepada penadah dengan harga Rp 3-4 juta.
“Setelah dijual ke penadah, selanjutnya barang dijual ke luar daerah,” terangnya.
Dari para tersangka, polisi turut menyita barang bukti lima unit monitor dan peralatan yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksi pencurian.
“Sebagian barang juga sudah dikirim ke luar kota. Kami masih dalami ke mana saja barang ini beredar,” pungkasnya. (tim redaksi)