DIKSI.CO, BULUNGAN – Jajaran Polda Kalimantan Utara bersama Polresta Bulungan kembali mengungkap kasus pencurian sarang burung walet.
Kali ini, pengungkapan dilakukan petugas dengan mengamankan satu komplotan pelaku yang terdiri dari lima orang pria.
Mereka adalah S (27), R (31), N (34), K (45) dan MH (35) yang diketahui telah beraksi mencuri sarang burung walet dari 13 lokasi berbeda.
Diterangkan, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha kalau komplotan pencurian sarang walet ini mulai beraksi sejak Maret hingga Mei 2023 kemarin.
13 lokasi pencurian itu kerap dilakukan para pelaku di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
"Tujuh korban yang telah kita mintai keterangan mengalami kerugian hingga Rp100 juta," katanya.
Saat beraksi, lima orang komplotan ini memiliki peran yang berbeda. Ada yang bertugas masuk ke dalam sarang dan memanen dan ada juga yang memantau situasi di sekitar lokasi pencurian.
Para pelaku melaksanakan aksinya dengan cara merusak atau mencongkel kunci pintu sarang burung walet milik warga dengan menggunakan obeng.
Jika tak berhasil merusak gembok pintu, para pelaku biasa menggunakan cara lain. Yakni menjebol dinding bangunan sarang walet menggunakan linggis dan palu.
"Biasanya mereka beraksi tidak langsung semuanya. Tapi berpasang-pasangan. Setiap pasangan berbeda-beda cara untuk mengambil sarang burung," ucapnya.
Setelah mendapat laporan maraknya kasus pencurian sarang burung walet, petugas segera melakukan penyelidikan. Walhasil, didapati informasi kalau kelima komplotan pencurian ini yang semula hidup biasa saja tiba-tiba berubah dan kerap berfoya-foya.
Dari kecurigaan tersebut kemudian dilakukan pendalaman dan didapati kalau kelimanya adalah dalang dari pencurian sarang burung walet tersebut.
"Setelah kami curigai, selanjutnya kami ikuti hingga di rumah mereka. Dan mendapati ada sisa-sisa sarang burung yang belum terjual. Padahal diketahui mereka tidak punya rumah sarang," bebernya.
Selain kelima pelaku, lanjut Kapolda dalam rilisnya, polisi juga masih memburu beberapa orang lain yang diduga terlibat. Di samping itu, polisi juga masih memeriksa seseorang yang diduga sebagai pembeli sarang curian tersebut.
"Anggota di lapangan masih terus melakukan pengembangan. Apakah TKP-nya hanya di wilayah itu saja, atau ada lagi di luar daerah itu," imbuhnya.
Berbagai barang bukti yang ikut diamankan dalam kasus pencurian sarang burung tersebut . Di antaranya satu buah plastik dengan warna hitam yang berisi sisa-sisa sarang burung walet, satu buah secara alat panen, dua buah bor tangan, satu unit sepeda motor.
Sementara kelima orang pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP Sub Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara. (tim redaksi)