Sabtu, 23 November 2024

PN Samarinda Lanjutkan Sidang Gugatan PAW Nursobah, Kuasa Hukum Tergugat Sampaikan Materi Duplik

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 13 Oktober 2022 11:21

FOTO : Suasana sidang lanjutan gugatan Nursobah di Pengadilan Negeri Samarinda dengan agenda duplik tergugat yang dilangsungkan pada Kamis (13/10/2022) tadi. 

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang gugatan pergantian antar waktu (PAW) Nursobah sebagai anggota DPRD Samarinda di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali dilanjutkan pada Kamis (13/10/2022).

Pada sidang lanjutan ini, majelis hakim mempersilahkan pihak tergugat yakni Partai Politik PKS untuk mengajukan duplik atau jawaban atas gugatan perkara.

Duplik yang disampaikan oleh pihak tergugat diketahui melalui dokumen tertulis kemudian diberikan kepada seluruh pihak yang berkaitan saat berlangsungnya persidangan di PN Samarinda

Sebagai informasi, berdasarkan SIPP PN Samarinda bahwa telah terdaftar perkara perdata oleh Nursobah dengan Nomor Perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr terhadap 10 tergugat yang mana 6 di antaranya adalah para elit PKS.
Dijumpai usai persidangan, kuasa hukum penggugat yang dijumpai media ini menyatakan kalau persidangan berjalan relatif singkat sebab pihak tergugat menyampaikan duplik dalam bentuk dokumen dan telah diterima.

“Benar, tadi sidangnya penyampaian duplik. Materi disampaikan oleh pihak kuasa hukum yang diberikan kepada kami (pihak penggugat) maupun kepada para majelis hakim di dalam persidangan tadi,” jelas Agus kuasa hukum Nursobah.

Agus mengungkapkan pihak tergugat melakukan PAW pada kliennya didasari oleh penilian bahwa Nursobah tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat partai yang dimana berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Namun menurutnya Nursobah sudah melaksanakan tugas dengan baik, maka dari itu hal-hal yang berkaitan dengan pembelaan telah pihaknya tuangkan dalam dokumen replik yang telah disampaikan di persidangan pada Kamis (6/10/2022) pekan lalu. 

“Prinsip isinya dalam replik kami sama dengan gugatan seperti proses yang dilakukan pihak tergugat tidak sesuai dengan prosedur, sementara klien kami sudah menjalankan tugasnya dengan baik,” singkatnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan SIPP PN Samarinda bahwa telah terdaftar perkara perdata oleh Nursobah terhadap 10 tergugat, dengan Nomor Perkara    151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr. Nursobah pun meminta ganti kerugian materil dan imaterill dengan total senilai Rp 11 miliar.

Selain itu, meminta hakim agar memutuskan SK dari Tergugat nomor: 271/SKEP/DPP. PKS/2022, tanggal 11 Agustus 2022 tentang PAW Anggota DPRD Kota Samarinda tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI terkait pemberhentian PENGGUGAT dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat terkait proses peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda  dari Fraksi PKS periode 2019-2024. 

Memerintahkan Tergugat VII, Tergugat VIII,  Tergugat IX dan Tergugat X menunda proses pelaksanaan usulan peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS.
10 orang tergugat yakni :

1. Ahmad Syaikhu, Presiden PKS
2. Aboe Bakar Alhabsy, Sekretaris Jenderal PKS
3. Dedi Kurniadi Ketua DPW PKS Kaltim
4. Abdul Wahab Syahrani, Sekretaris DPW PKS Kaltim
5. Dimyati Musthofa, Ketua DPD PKS Samarinda
6. Ismail Latisi, Sekretaris DPD PKS Samarinda
7. Ketua DPRD Kota Samarinda
8. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
9. Gubernur Kalimantan Timur
10. Wali Kota Samarinda 
(tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews