Senin, 25 November 2024

Kaltim

PMII Kaltim Geruduk KPK, Ini Tuntuan yang Disampaikan

Koresponden:
La Hasa
Rabu, 31 Mei 2023 19:0

PKC PMII Kaltim menyerahkan sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi di Gedung Merah Putih KPK. (ist)

Perlu diketahui Dana Jaminan Reklamasi (jamrek) atau pasca tambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp1.971.133.019.277,78. 

Terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00.

Dari mutasi Rp450.666.412.107,88 ada mutasi keluar yang patut di duga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu Rp219.088.300.152,76. 

Pencairan Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.

Bahkan, Inspektorat Daerah Kaltim melaporkan, terdapat pengurangan nilai jaminan kegiatan tambang tahun 2020 sebesar Rp446.175.053.990,88 yaitu jaminan yang ada di DPMPTSP Kaltim. 

Pengurangan nilai jaminan tersebut dikarenakan adanya jaminan yang telah diserahkan di tahun 2020 dengan jumlah jaminan sebanyak 124 jaminan. 

Namun, saat dilakukan pengecekkan, dokumennya sudah tidak ditemukan dan pencatatannya sudah diserahkan. 

Dari nilai Jaminan per 31 Desember 2020, terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews