Selasa, 29 Oktober 2024

Plt Wali Kota Samarinda Rusmadi Hadiri Kampanye Rudy-Seno, Tim Kuasa Hukum 01 Lapor ke Bawaslu Kaltim

Koresponden:
Alamin

Roy Hendrayanto Wakil Ketua Bidang Hukum Paslon 01 Isran-Hadi saat melaporkan dugaan pelanggaran Plt Wali Kota Samarind Rusmadi Wongso/Ist

Selain itu, Roy juga menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kaltim hari ini karena adanya pelanggaran yang jelas terjadi.

Sehingga dengan adanya laporan dari Tim Kuasa Hukum Paslo 01 Isran-Hadi ini, bisa membuat Bawaslu Kaltim bergerak dan bertindak lebih tegas menegakan aturan.

"Kami berharap Bawaslu dapat bergerak sesuai aturan yang berlaku. Terkait dengan kampanye di hari libur, undang-undang tidak menyebutkan bahwa Plt boleh kampanye di hari libur tanpa mengajukan cuti. Kami sudah membaca beberapa referensi, termasuk Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemilu, dan PKPU, yang tidak pernah menyebutkan bahwa Plt bebas dari kewajiban mengajukan cuti," terangnya.

Terpisah, Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa Badan Pengawas Pemilu, Danny Bunga menyatakan bahwa laporan resmi tersebut telah diterima pihaknya dan sedang dikaji dan telaah lebih lanjut.

"Kami sudah menerima laporan tersebut, namun kami akan memeriksa terlebih dahulu berkas-berkasnya. Apakah ada perbaikan atau kita lanjut dengan proses pleno untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran itu ada atau tidak," jawabnya.

Danny Bunga juga menambahkan bahwa terkait dengan bentuk jabatan Plt sendiri, di dalam undang-undang normatif tidak disebutkan secara spesifik, tetapi apakah itu masuk dalam kategori Pj seperti yang disebutkan dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri, mereka akan mengkajinya terlebih dahulu di rapat pleno pimpinan.

"Salah satu poin yang mungkin akan kita gali adalah poin cuti," pungkasnya. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews