Dalam kegiatan ini KPU Samarinda turut mengundang dua kontestan Pilkada lainnya yakni Paslon 01 dan Paslon 03.
Untuk estimasi undangan, KPU Samarinda tak lebih mengundang 50 orang yang melibatkan para stakeholder, mulai dari Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Wali kota Samarinda, partai politik (parpol) dan LO serta Gubernur Kaltim.
"Undangan ini sifatnya tidak wajib. Tapi kami sudah mengundang semuanya. Acara terbuka, tapi tetap memperhatikan prokes (protokol kesehatan)," terangnya.
KPU Samarinda berharap, kegiatan pleno berjalan lancar. Kegiatan ini disebutnya menjadi satu rangkaian setelah tidak ada gugatan hukum terkait perselisihan hasil pemilihan, dan berdasarkan registrasi perkara di Mahkamah Agung (MK).
"Setelah memastikan Samarinda gak ada gugatan, KPU RI bisa melakukan rekapitulasi pleno penetapan calon pemilih Pilkada," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)