Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak secara tegas melarang aktivitas jual beli di tempat tersebut.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar kegiatan PKL tersebut tidak mengganggu ketertiban dan keamanan.
"Kami tidak mempermasalahkan keberadaan mereka selama tidak menimbulkan masalah seperti kemacetan atau ketidaknyamanan bagi warga sekitar," ucapnya.
Meski demikian, Anis menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menindak tegas jika masih terdapat PKL yang berjualan dari pagi hingga sore tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.
"Upaya penertiban terhadap PKL di area tersebut menjadi prioritas bagi Satpol PP Samarinda untuk menjaga ketertiban dan kebersihan kota," pungkasnya. (*)