Senin, 23 Desember 2024

Pj Gubernur Kaltim Umumkan Penetapan Upah Minimum 2025, Berau Tembus Rp 4 Juta

Koresponden:
Alamin
Kamis, 19 Desember 2024 12:52

Pj Gubernur Akmal Malik mengumumkan kebijakan UMP, UMK, dan UMSK Tahun 2025, pada Rabu (18/12/2024)sore.

DIKSI.CO, SAMARINDA - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik mengumumkan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025, pada Rabu (18/12/2024)sore.

"Upah minimum Tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta daya saing usaha. Ini penting agar para pekerja mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan perkembangan ekonomi yang ada," ujar Akmal Malik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024,Akmal Malik menyatakan bahwa penetapan UMK dan UMSK tahun 2025 mengikuti formula kenaikan sebesar 6,5% dari nilai UMK 2024.

Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa kenaikan tersebut digunakan untuk menghitung UMK setiap kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik atau risiko kerja yang berbeda serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat kami juga menetapkan UMSK yang lebih tinggi. Ini akan berlaku bagi sektor-sektor yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)," tuturnya.

UMK dan UMSK yang ditetapkan oleh Akmal Malik ini tidak hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, namun juga memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota serta keputusan dari Bupati/Walikota.

Penetapan ini sudah melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan berbagai pihak.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews